Laporkan Konten atau Produk
Dokumen ini diterbitkan dalam Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi. Versi terjemahan bahasa lain hanya bersifat referensi.
1. Halaman Ini untuk Apa
Setiap toko di Joalin dijalankan oleh penjualnya sendiri, dan penjual itu yang bertanggung jawab atas produk dan kontennya. Kalau kamu menemukan produk atau konten yang melanggar hukum atau melanggar aturan Joalin di salah satu toko itu, laporkan di sini.
Siapa pun boleh melapor: pembeli, pemegang hak, aparat, atau orang yang kebetulan menemukannya. Kamu tidak perlu punya akun.
Punya masalah dengan pesananmu sendiri? Itu jalur yang berbeda, dengan tenggat yang berbeda. Lihat Pengaduan & Penyelesaian Sengketa.
2. Apa yang Bisa Dilaporkan
Daftar barang dan jasa yang dilarang ada pada Bagian 5.3 Syarat & Ketentuan, lengkap dengan dasar hukum tiap kategorinya. Ringkasnya, laporkan kalau kamu menemukan:
- barang atau jasa yang dilarang menurut hukum Indonesia;
- produk palsu atau bajakan, dan pelanggaran merek atau hak cipta;
- konten pornografi, ujaran kebencian, atau ancaman kekerasan;
- penipuan, termasuk toko yang tidak pernah mengirim barang;
- data pribadi orang lain yang diperjualbelikan atau disebarkan;
- produk yang wajib SNI, sertifikasi halal, atau izin edar tetapi dijual tanpa bukti tersebut.
3. Cara Melapor
Isi formulir di bawah. Laporanmu tercatat dan nomor rujukannya terbit di layar, jadi tenggat pada Bagian 4 bisa kamu tagih.
Kalau kamu lebih suka mengirim sendiri, kirim ke [email protected]. Lewat mana pun, sertakan:
- tautan lengkapnya, ke halaman produk atau toko yang dimaksud;
- apa yang dilanggar, dan kenapa menurutmu begitu;
- bukti pendukung kalau ada, misalnya tangkapan layar, karena halaman bisa berubah atau dihapus sebelum kami memeriksanya;
- cara menghubungimu, supaya kami bisa menyampaikan hasilnya.
Laporan anonim tetap kami periksa. Tanpa kontak, kami tidak bisa mengabari hasilnya, dan kami tidak bisa menanyakan hal yang kurang jelas.
4. Berapa Lama Kami Menanganinya
- Laporan mendesak, seperti materi eksploitasi seksual anak atau ancaman kekerasan: kami tangani paling lambat 4 jam sejak diterima, dan kami teruskan kepada pihak berwenang.
- Laporan lain: kami putuskan paling lambat 1x24 jam sejak diterima.
- Kalau sebuah laporan butuh pemeriksaan lebih lama, misalnya keasliannya harus dicek ke pemegang merek, kami sampaikan itu kepada pelapor dalam tenggat di atas, bukan setelah lewat.
Tenggat ini mengikuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, dan kami memberlakukannya untuk semua laporan, bukan hanya yang datang dari pemerintah.
5. Apa yang Kami Lakukan
Berbeda dengan sengketa pesanan, di sini Joalin memang bisa bertindak langsung: kami yang menjalankan tokonya. Yang bisa kami lakukan:
- menurunkan produk atau konten yang dilaporkan;
- menangguhkan atau menutup toko yang melanggar, sesuai Bagian 12.2 Syarat & Ketentuan;
- memberi tahu penjualnya, dan memberi kesempatan menanggapi kecuali untuk kategori mendesak;
- mencatat laporan dan penyelesaiannya, dan meneruskannya kepada pihak berwenang bila diperlukan.
Kami menyampaikan hasilnya kepada pelapor yang meninggalkan kontak, termasuk kalau kami memutuskan tidak menurunkan sesuatu, beserta alasannya. Penjual yang kontennya diturunkan juga diberi tahu, dan dapat mengajukan keberatan lewat alamat yang sama.
6. Permintaan Resmi dari Aparat
Permintaan dari kementerian, kepolisian, atau lembaga berwenang lain dikirim ke alamat yang sama dan ditandai PERMINTAAN RESMI pada subjek. Sertakan dasar hukum dan identitas instansi pemohon.
Joalin menyediakan akses terhadap sistem dan data elektronik untuk keperluan pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana diatur. Pemrosesan tersebut termasuk dalam perintah tertulis pada Bagian 3 Perjanjian Pemrosesan Data, sehingga tidak keluar dari perintah Penjual selaku Pengendali Data Pribadi.
Kami mencatat setiap permintaan resmi yang kami terima dan tindakannya.
7. Pemegang Hak Kekayaan Intelektual
Untuk dugaan pelanggaran merek atau hak cipta, tandai HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL pada subjek dan sertakan bukti kepemilikan hak, misalnya nomor pendaftaran merek, serta pernyataan bahwa kamu berwenang mengajukan laporan tersebut.
8. Pelaporan yang Tidak Benar
Laporan yang sengaja dibuat palsu, misalnya untuk menjatuhkan pesaing, kami tolak dan kami catat. Pola pelaporan semacam itu dapat berakibat pada akun pelapor kalau ia juga penjual di Joalin.
9. Kontak
PT Joalin Pasar Nusantara
Jakarta, Indonesia
Email: [email protected]