Perjanjian Pemrosesan Data
Dokumen ini diterbitkan dalam Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi. Versi terjemahan bahasa lain hanya bersifat referensi.
1. Dasar dan Ruang Lingkup
Perjanjian ini mengatur pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), antara PT Joalin Pasar Nusantara (“Joalin”) dan Penjual yang menggunakan Platform Joalin. Perjanjian ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi.
2. Peran Para Pihak
- Penjual adalah Pengendali Data Pribadi atas data pembeli tokonya: nama, kontak, alamat pengiriman, riwayat pesanan. Penjual yang menentukan tujuan dan mengendalikan pemrosesannya.
- Joalin adalah Prosesor Data Pribadi atas data tersebut. Joalin memprosesnya untuk dan atas nama Penjual.
- Untuk data Penjual sendiri sebagai pengguna Platform, misal nama, email, nomor HP, dan data penagihan, Joalin adalah Pengendali. Pemrosesannya tunduk pada Kebijakan Privasi, bukan perjanjian ini.
3. Perintah Tertulis
Pasal 51 UU PDP mewajibkan Prosesor memproses Data Pribadi hanya sesuai perintah tertulis Pengendali. Perjanjian ini adalah perintah tersebut. Joalin memproses data pembeli Penjual semata untuk:
- menjalankan toko: menampilkan katalog, memproses keranjang, checkout, dan pesanan;
- memproses pembayaran dan pengiriman, termasuk meneruskan data yang diperlukan ke penyedia pembayaran dan kurir;
- mengirim notifikasi transaksional atas nama toko, misal konfirmasi pesanan dan pembaruan pengiriman;
- menyediakan laporan dan analitik toko kepada Penjual;
- menjaga keamanan, mencegah penyalahgunaan, dan memenuhi kewajiban hukum;
- membuat cadangan dan memulihkan layanan saat terjadi gangguan.
Joalin tidak menjual data pembeli Penjual, tidak menyewakannya, dan tidak memakainya untuk melatih model atau untuk memasarkan produk Joalin kepada pembeli tersebut. Di luar daftar di atas, Joalin memproses hanya jika Penjual memerintahkannya atau jika hukum mewajibkannya.
4. Tanggung Jawab
Sesuai Pasal 51 dan Pasal 52 UU PDP, tanggung jawab atas pemrosesan berada pada Pengendali, kecuali Prosesor memproses di luar perintah dan tujuan yang ditetapkan Pengendali. Dalam hal itu, tanggung jawab beralih kepada Prosesor.
Artinya secara praktis: apa yang Penjual perintahkan lewat Platform adalah tanggung jawab Penjual, dan jika Joalin melangkah keluar dari Bagian 3, itu tanggung jawab Joalin. Kami menuliskannya dengan jelas karena batas itu melindungi kedua pihak.
5. Sub-Prosesor
Pasal 51 UU PDP mewajibkan persetujuan tertulis Pengendali sebelum Prosesor melibatkan Prosesor lain. Dengan menyetujui perjanjian ini, Penjual menyetujui Joalin melibatkan sub-prosesor yang tercantum pada Kebijakan Privasi Bagian 4.1, yang menyebutkan setiap pihak dan data apa yang mereka terima.
Daftar itu tidak diulang di sini dengan sengaja. Satu fakta yang ditulis di dua dokumen akan berbeda cepat atau lambat, dan pembaca tidak akan tahu mana yang mengikat.
- Joalin mewajibkan setiap sub-prosesor terikat kewajiban perlindungan data yang setara dengan perjanjian ini.
- Jika Joalin menambah atau mengganti sub-prosesor, kami memberi tahu Penjual sebelum perubahan berlaku. Penjual yang keberatan dapat menghentikan layanan tanpa penalti, dan sisa saldo dikembalikan sesuai Kebijakan Pengembalian Dana.
- Joalin tetap bertanggung jawab kepada Penjual atas pemrosesan yang dilakukan sub-prosesornya.
6. Keamanan
- Data antar toko dipisahkan di tingkat basis data. Setiap tabel yang memuat data toko dipagari agar satu toko tidak dapat membaca data toko lain, dan pemisahan itu diuji.
- Lalu lintas dienkripsi saat transit. Cadangan basis data dienkripsi saat disimpan.
- Akses internal dibatasi dan dicatat.
- Lokasi pemrosesan utama disebutkan di Kebijakan Privasi, termasuk layanan yang memproses di luar Indonesia.
7. Hak Subjek Data
Pembeli yang ingin mengakses, mengoreksi, atau menghapus datanya menghubungi Penjual selaku Pengendali. Joalin membantu Penjual memenuhinya dengan menyediakan mekanisme ekspor dan penghapusan di dashboard, dan meneruskan permintaan yang masuk ke Joalin kepada Penjual yang bersangkutan.
8. Insiden Data Pribadi
Jika terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi yang memengaruhi data pembeli Penjual, Joalin memberi tahu Penjual tanpa penundaan yang tidak semestinya setelah kami mengetahuinya, dengan informasi yang kami miliki saat itu, dan memutakhirkannya seiring investigasi berjalan. Kewajiban pemberitahuan kepada subjek data dan kepada lembaga berwenang berada pada Penjual selaku Pengendali, dan Joalin membantu memenuhinya.
9. Penghapusan dan Pengembalian Data
Saat layanan berakhir, Penjual dapat mengekspor data tokonya. Setelah masa tenggang yang disebutkan di Kebijakan Privasi, Joalin menghapus data pembeli Penjual dari sistem aktif. Salinan pada cadangan terhapus mengikuti siklus retensi cadangan, dan selama masih ada, salinan itu tetap terenkripsi dan tidak diproses untuk tujuan lain.
10. Persetujuan dan Versi
Perjanjian ini berlaku sejak Penjual mendaftar atau melanjutkan penggunaan Platform. Joalin mencatat versi dokumen dan waktu persetujuan. Perubahan yang material diberitahukan sebelum berlaku.
11. Kontak
PT Joalin Pasar Nusantara
Jakarta, Indonesia
Email: [email protected]